Rabu, 12 Mei 2010

uang dan bank

Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.

Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak itu disebut hak oktroi.

terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.

Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :

>Dikeluarkan oleh pemerintah
>Dijamin oleh undang undang
>Ditanda tangani mentri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.

Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.

> Dikeluarkan oleh Bank Sentral
>Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
>Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan
>Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis Uang Kartal
1. Uang kertas
2. Uang logam

Uang giral
semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia.Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah maka, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar